Sekretaris IJTI Bali: RUU Penyiaran Buat Kita Jadi Macan Ompong!
Rabu, 29 Mei 2024 07:00 WITA

Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli Berani
Males Baca?DENPASAR - Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Ambros Boli Berani, menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran berpotensi membungkam kebebasan pers.
Hal tersebut lantaran salah satu pasal dalam draf RUU tersebut, tepatnya pada Pasal 50 B ayat 2 huruf c mengatur tentang larangan penayangan berita investigasi dan liputan ekslusif.
"Liputan investigasi dan ekslusif itu menjadi mahkotanya jurnalis. Karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Apalagi, tidak hanya siaran investigasi tapi ekslusif pun dilarang ya kita jadi macan ompong," ujar Ambros kepada wartawan di Denpasar, Kamis (23/5/2024).
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pelarangan menayangkan liputan investigasi bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya tidak mengerti, yang katanya RUU harmonisasi ini dimasukkan pasal itu, (Pasal 50 B ayat 2 huruf c ), Ini kan mau dibahas oleh DPR tanggal 29 Mei mendatang. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan bulan September maka selamat datang orde baru," sambungnya.
Menurutnya, jika RUU ini disahkan bukan hanya jurnalis yang terancam, melainkan masyarakat keseluruhan tidak akan mendapatkan informasi yang eksklusif.
Tidak hanya jurnalis, tapi publik juga tidak akan lagi mendapatkan informasi melalui siaran investigasi. Kita tau bahwa beberapa kasus yang menarik perhatian publik itu terungkap fakta melalui liputan investigasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama menolak RUU Penyiaran ini," sambungnya.
Terakhir ia menekankan bahwa tidak hanya media televisi, yang akan terdampak, melainkan media cetak akan mendapat getahnya, lantaran media cetak dan siber akan terdampak lantaran di era digital mereka memiliki media sosial.
"Dampaknya akan besar, tidak hanya media televisi. Tapi RUU Penyiaran ini juga mengatur siaran lewat internet. Perkembangan dunia digital saat ini, semua media juga punya akun official. Jadi tidak hanya televisi, tapi semua media bakal mengalami dampak yang sama," pungkasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar