Selesai Diperiksa KPK, Hasto PDIP Melenggang Bebas Sambil Tersenyum

Senin, 13 Januari 2025 15:02 WITA

Card image

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, usai diperiksa KPK, Senin (13/1/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan Harun Masiku (HM).

Pantauan di lapangan, Hasto selesai diperiksa dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.00 WIB. Dia tampak tersenyum dan melenggang bebas usai keluar dari Gedung KPK. Hasto tampak disambut tim kuasa hukum serta pendukungnya di lobi Gedung KPK.

Hasto tak banyak bicara usai diperiksa KPK. Ia menyerahkan kepada tim hukumnya berkaitan dengan pemeriksaannya hari ini. Sementara itu, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menjelaskan soal pemeriksaan kliennya yang berlangsung selama sekira 3,5 jam.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir saat mendampingi Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).

Maqdir tak berbicara soal materi pemeriksaan Hasto hari ini. Ia menyerahkan kepada penyidik soal materi pemeriksaan kliennya. Ia hanya memastikan bahwa Hasto diperiksa untuk dua perkara sekaligus.

"Kami hanya menyampaikan pak hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," terang Maqdir.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Hasto diduga bersama-sama dengan Saeful Bahri dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI. Hasto juga diduga sengaja membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya