Selundupkan Berlian Lewat Anus, Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 02:25 WITA
Sidang online pembacaan vonis Penyelundup berlian melalui anus, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, Selasa (7/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
Barang tersebut kemudian ia masukkan ke dalam tubuh terdakwa melalui lubang anus. Tujuannya untuk mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan barang impor dan menghindari pembayaran bea masuk serta pajak import.
Jika lolos membawa berlian tersebut, Nikky Mehta menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan USD 300,00 dollar Amerika Serikat. Namun di Bali, aksinya ketahuan dan dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya ia dituntut 2 tahun penjara.
Di samping itu, terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa.
Terdakwa dinyatakan bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar