Sertipikat Elektronik Bisa Diakses Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Minggu, 29 Desember 2024 21:32 WITA

Kementerian ATR/BPN siapkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk fasilitasi Sertipikat Elektronik. (Foto:Kementerian ATR/BPN)
Males Baca?JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah bentuk sertipikat tanah yang sebelumnya berupa buku menjadi elektronik. Sertipikat Elektronik ini dirancang lebih aman, praktis, dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Inovasi ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023 di Istana Negara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik memiliki format baru. "Bentuknya satu lembar berwarna cokelat muda, lebih aman daripada blanko buku yang biasa. Di bagian belakang sertipikat terdapat barcode dan peta lokasi tanah," ujar Shamy, Jumat (20/12).
Inovasi ini menawarkan berbagai kemudahan. Pemilik tanah bisa memantau kepemilikan tanah secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Appstore dan Playstore. "Aplikasi ini memuat informasi detail kepemilikan sertipikat tanah, sehingga lebih praktis dan mudah diakses," tambah Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Lebih jauh, Harison menjelaskan bahwa Sertipikat Elektronik juga lebih aman dari kejahatan siber dan potensi pemalsuan. Dokumen ini disimpan dalam sistem keamanan berbasis blok data yang sulit diubah atau dimanipulasi oleh pihak tidak berwenang. "Data dalam aplikasi Sentuh Tanahku bersifat aman karena menggunakan security system yang tidak bisa dipalsukan," tegas Harison.
Selain itu, alih media ke Sertipikat Elektronik menjamin dokumen tanah lebih tahan dari kerusakan akibat bencana seperti banjir atau kebakaran. Untuk melakukan pengalihan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tempat sertipikat tanah diterbitkan.
Dengan Sertipikat Elektronik, pemerintah berharap pelayanan pertanahan semakin modern, aman, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar