Setiap SKPD Di Sorong Selatan, Wajib Gunakan DPA Sesuai Peruntukannya

Selasa, 28 Mei 2024 12:17 WITA

Card image

Males Baca?

"Setiap pejabat pemerintah, wajib menggunakan anggaran sebagaima mestinya"   MCW News, Sorong Selatan | Untuk menjaga sikap transparansi dalam bidang keuangan, maka Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE beberapa waktu lalu telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang diterima secara simbolis oleh Plt. Sekda Sorong Selatan, Dance Flassy, SE, M.Si DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, dan dalam pelaksanaannya akan memprioritaskan beberapa program seperti Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur dasar, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE dalam arahannya saat seusai meyerahkan DPA menegaskan, "Dengan diserahkannya DPA maka, PPTK dan bendahara segera mempersiapkan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawab SKPD masing-masing sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini perlu dibuat petunjuk operasional kegiatan kerangka acuan kerja pada setiap kegiatan, agar mudah dalam melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan pada tahun anggaran berjalan. Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan kualifikasi teknis, persyaratan dan spesifikasi gambar serta ketentuan lain yang sudah diatur dalam kontrak Yang terpenting adalah hasil dari program kegiatan harus sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan dalam perencanaan serta selanjutnya dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi kesejahteraan dan kemajuan daerah Sorong Selatan Pengendalian administrasi yang dimulai sejak penyusunan APBD Tahun 2017, melalui penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD sampai dengan penyampaian DPA SKPD yang telah diasistensi serta mengendalikan fisik dilapangan pada saat kegiatan sedang berjalan. Selain itu juga ada beberapa hal penting yang haruis dilakukan untuk percepatan kegiatan dilapangan serta penyampaian laporan kegiatan secara tertulis dengan tepat waktu kepada Bupati melalui Bappeda Laporan tertulis merupakan bentuk akuntabilitas SKPD kepada pimpinan daerah dengan demikian akan diketahui capaian target dan penyerapan anggaran, capaian pelaksanaan program kegiatan, permasalahan yang dihadapi serta langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi DPA yang diterima dapat dilihat sendiri, bahwa ada yang jumlahnya besar, dan jumlahnya kecil namun memiliki tanggung jawab yang sama besar, sehingga seluruh SKPD dapat melaksanakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya, sehingga dana yang tersedia dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Sorong Selatan kedepan harus mempertahankan opini BPK, yang sudah tiga kali terkait pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan untuk Tahun 2016 ini, juga harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan untuk Tahun 2017 ini seluruh SKPD yang merencanakan dan melaksanakannya, dan juga akan mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut,” pungkas Samsudin. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya