Sidang Pengadaan Helikopter, JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Johannes Rettob
Senin, 27 Mei 2024 08:10 WITA

Tim kuasa hukum Johannes Rettob Iwan Niode, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (20/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
"Ini bukan lanjutan dari perkara yang pertama, di mana hakim sudah mengabulkan eksepsi dan menolak sebagian dakwaan JPU. Ini tidak tunduk pada putusan MK beberapa waktu lalu yang mengatakan akan diputus pada putusan akhir. Ini poin pentingnya," katanya.
Hal lain yang akan menjadi poin perlawanan pihaknya adalah Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas kasus tersebut adalah kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
"Sprindiknya KKN, bukan kasus korupsi, sehingga menurut kami dakwaan ini kabur dan tidak punya cantolan atau dasar hukum, karena Sprindiknya itu hanya untuk kasus KKN," tegasnya.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar