SMSI Bali Audiensi ke KPU Bali, Siap Kolaborasi Sukseskan Pemilu 2024

Selasa, 28 Mei 2024 14:14 WITA

Card image

Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (kanan) dan Ketua KPUD Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kiri)

Males Baca?

DENPASAR – Hoax jelang masa kampanye Pemilu 2024 terasa marak. Padahal potensinya bisa mengganggu stabilitas politik lokal maupun nasional pada Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menyikapi dinamika ini, pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu 2024. 

Audiensi ini dilangsungkan di Kantor KPUD Bali, Kamis (9/11/2023). Dalam audiensi yang diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan tersebut, 

SMSI Bali melontarkan kesiapan dalam setiap sosialisasi Pemilu dengan materi Literasi Media dan Literasi Digital.

"Sumber daya manusia (SDM) di SMSI Bali cukup mumpuni dan berpengalaman dalam memberikan literasi media maupun literasi digital, karena hampir semua pemilik media yang tergabung di SMSI Bali adalah para wartawan senior yang memiliki jam terbang tinggi dalam mengelola Media online,’ ujar Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja (Edo).

Di sisi lain, saat ini hoax dan informasi yang diviralkan tanpa diketahui kebenarannya cukup mengganggu dan menyesatkan masyarakat.

“Kami SMSI menilai bahwa bijak bermedia sosial itu penting, sehingga sosialisasi diperlukan untuk pemilih pemula tingkat SMA dan perguruan tinggi. Kami siap bantu KPU Bali untuk literasi digital,” tegas Edo.

Ajakan kerja sama ini pun bergantung dengan KPUD Bali.

“Kami serahkan keputusan kerjasama ke KPU. Tapi SDM yang dimiliki SMSI bisa membantu dan berkolaborasi untuk sosialisasi literasi digital. Kalau dari sisi pemberitaan, kami saat ini beranggotakan tiga puluhan media siber. Sehingga secara masif perlu sosialisasi juga melalui berita yang didukung seluruh anggota SMSI Bali,” ujar Edo.

{bbseparator}

Gayung bersambut. Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tidak disebutkan alat peraga sosialisasi. “Jadi begitu calon ditetapkan, aturan kami keluarkan dan wewenang pengawasan di Bawaslu. Nah kami belum tetapkan zona kampanye karena baru mulai 28 November,” terang Lidartawan. 

Wewenang saat ini, lanjut Lidartawan, ada ranah Satpol PP karena mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda yang ada.

“Ada isu baru yang harus digarap rekan-rekan SMSI Bali. Saat ini juknis tentang kampamye PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Mengisyaratkan bisa kampanye gunakan videotron. Karena hampir 45 persen pemilih milenial yang sudah akrab dengan digital. Kenapa mesti pasang baliho lagi yang kemudian bisa timbulkan masalah,” ungkapnya.

Lidartawan menegaska jika terobosan ini didorong bareng-bareng bersama SMSI, maka great election diyakini bisa dicapai. 

“Saya sudah ngobrol dengan Ketua KPU RI untuk stand kampanye di mall selama 8 jam sehari, dari semua segmen dan isu kampanye masuk. Daripada euforia pasang Baliho yang membuat ribut-ribut,” ujar Lidartawan.

“Bagaimana saya bisa tahu calon ini baik, kalau cuma pasang baliho. Kenapa tidak dibuatkan video pendek,” lanjutnya.

Lidartawan berharap metode kampanye digital dengan videotron bisa dilakukan peserta Pemilu. Baliho masih berefek 15 tahun yang lalu. 

Jika konsep ini terealisasi maka secara teknis akan disesuaikan jam sosialisasi masing-masing parpol. Baik kaum ibu-ibu, mahasiswa perwakilan kampus

“Bali harus menjadi green election, jadi kita minta peserta Pemilu tanam pohon juga, karena kertas suara dari pohon.

Apalagi baliho itu kan menimbulkan sampah plastik, belum lagi ributnya di masyarakat kalau muncul masalah,” ujarnya.

Di sisi lain pada masa kampanye yang dimulai 28 November mendatang, Lidartawan menegaskan jika terjadi kecurangan perhitungan dan buktinya lengkap, maka KPU Bali menegaskan tidak harus ke MK. “Karena siap dibuka kotak suara saat sengketa pemilu di tingkat provinsi,” tegas Lidartawan.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya