Suparji Ahmad Berharap JPU Tak Banding Atas Vonis Bharada Eliezer
Senin, 27 Mei 2024 08:34 WITA

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad, (Foto: Andre/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Eliezer.
Kendati demikian, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad berharap hak JPU tersebut tidak dijalankan. Karena menurutnya, vonis kepada Bharada E sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,6 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Suparji Ahmad, secara aturan vonis yang terpaut jauh dari tuntutan itu memungkinkan jaksa untuk banding.
"Selain itu, mungkin saja putusan menjadi preseden buruk karena sebagai pelaku pembunuhan berencana diputus ringan hanya karena ia ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," tuturnya.
Dirinya lalu menegaskan bahwa majelis halim sudah objektif dalam memberikan vonis, serta menurutnya hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif.
Meski diakui semua itu juga tidak terlepas dari pengaruh desakan nitizen yang begitu masif, yang mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," kata Suparji.
Ditambahkan, selama ini Eliezer sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
{bbseparator}
Oleh karena itu, maka keberaniannya untuk mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," tegasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar