Surat Keputusan Bersama Pemekaran Kabupaten Babo Raya Diserahkan
Senin, 27 Mei 2024 11:00 WITA
Tampak Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba menyerahkan SK DOB Kabupaten Baru kepada Rasyid Fimbay , Jumat (19/8/2022)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba menyerahkan surat keputusan bersama pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Babo Raya.
Surat keputusan tersebut diterima langsung Sekertaris Panitia pemekaran Kabupaten Babo Raya, Abdul Rasyid Fimbay dengan disaksikan anggota DPRD Komisi A dan perwakilan dari masyarakat Babo Raya, Jumat (19/8/2022) di Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni (Ruko Panjang).
Kepada Wartawan Ketua DPRD mengatakan, usulan pemekaran Kabupaten Babo Raya tersebut sejak lama, namun usulan tersebut baru terjawab oleh anggota DPRD.
"Puji syukur kepada Tuhan karena proses pemekaran Kabupaten Babo Raya ini terjawab. Aspirasi masyarakat ini sejak lama, ketua tim dan anggotanya sudah ajukan surat tembusan dari perintah Kabupaten, dan surat rujukan dari DPRD untuk ditindak lanjuti ke DPR RI," jelasnya.
Simon juga mengatakan, bila proses pembentukan surat keputusan bersama tersebut melalui mekanisme dari DPRD sidang komisi dan pembahasan melalui forum yang terdiri dari Ketua-ketua Fraksi.
"Setelah disepakati, baru DPRD menerbitkan keputusan terkait dengan pemekaran Kabupaten Babo Raya," jelasnya.
Menurutnya, wilayah Babo Raya sudah layak untuk dimekarkan menjadi satu kabupaten karena membawahi tujuh distrik yaitu Distrik Babo, Distrik sumuri, Distrik Aroba, Distrik Kaitaro, Distrik Kuri, Distrik Wamesa, dan Distrik Fafurwar.
Selain itu, wilayah tersebut memiliki sumberdaya alam yang berlimpah, dan juga ditunjang dengan kawasan industri dengan perusahaan yang ada.
{bbseparator}
Ia juga memohon dukungan dari semua masyarakat khusunya masyarakat Babo Raya, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, sehingga rencana pemekaran Kabupaten Babo Raya tersebut dapat terwujud.
"Saya minta DPR RI untuk merespon aspirasi masyarakat untuk pemekaran Kabupaten Babo Raya ini, karena itu sesuai dengan aturan dalam Undang-undang otonomi Khusus, dengan pemekaran inilah kita mengentaskan kemiskinan di tanah Papua khususnya di wilayah Teluk Bintuni," ujarnya.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Nauri kepada wartawan mengatakan, bila surat keputusan DOB tersebut ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan.
"Puji Tuhan, hari ini kami sudah bisa menyerahkan surat keputusan DOB Babo Raya yang ditandatangani oleh tiga unsur pimpinan," terangnya.
Andreas juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota fraksi dan komisi telah mendukung terbentuknya pemekaran Kabupaten Babo Raya, yang perjuangannya cukup panjang.
Dan akhirnya semua dapat berjalan dengan baik dengan mengahasilkan surat keputusan dari DPRD, melengkapi Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni tertanggal 1 Juni, terkait pemekaran DOB Babo Raya.
''Terkait yang di lembaga DPRD pada prinsipnya mendukung, walaupun dalam pembasahan sempat terjadi alot antara kami, tapi puji Tuhan semua sepakat untuk mendukung usulan pemekaran Kabupaten Babo Raya," tuturnya.
Ditambahkan pula, setelah surat keputusan diserahkan untuk realisasinya menjadi tanggung jawab tim pemekaran dan pemerintah pusat. Ia juga berharap pemekaran dapat terealisasi sehingga membuka peluang khususnya bagi anak di Babo Raya sendiri.
"Dengan terealisasi DOB Kabupaten Babo Raya dapat membuka peluang bagi bagi saudara-saudara kami, yang tadinya sudah kuliah dan lulus dapat pekerjaan. Selain itu dengan pemekaran ini dapat memperpendek rentan kendali pembangunan, karena wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sangat luas, dan saya rasa Babo Raya ini dapat berkembang dengan potensi yang ada," pungkasnya. (hs)
Komentar