Tak Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus ITE di Mataram Divonis Bebas
Senin, 27 Mei 2024 08:56 WITA

Sidang putusan hakim kasus ITE dengan terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA) di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/01/2023) (Foto: Bayu/SEPUTAR NTB)
Males Baca?
MATARAM - Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis bebas terdakwa dalam kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Ida Made Santi Adnya alias IMS.
Atas putusan tersebut, dirinya menyatakan bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikam dukungan.
"Saya bersyukur kepada Tuhan karena memberikan yang terbaik, yaitu vonis bebas dari majelis hakim. Terima kasih juga untuk rekan-rekan pengacara dari KAI dan NTB Bersatu yang terus membela saya dalam kasus ini selama 4 bulan terakhir," ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga:
Matangkan Kesiapan Calon DOB, 4 Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat Tengah kembali Bertemu
Ia juga mengatakan berterima kasih atas support dan doa dari Parisada baik di pusat hingga daerah, lembaga-lembaga Hindu, ormas-ormas serta umat Hindu dan keluarganya.
Di tempat yang sama Kuasa Hukum IMS, Abdul Hadi Muchlis mengatakan, apa yang telah dilakukan semata-mata untuk membela kliennya untuk mendapatkan hak-haknya karena itu menjadi kewajiban seorang pengacara memperjuangkan hak kliennya.
“Apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melanggar hukum, apa yang dilakukan klien kami adalah kebenaran, apa yang dilakukan klien kami untuk membela kliennya mendapat hak-haknya,” tuturnya.
Menurut Muchlis, vonis bebas tersebut menjadi perbaikan untuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih hati-hati menggunakan ahli dalam kasus ITE.
“Penegakan hukum khususnya pelanggaran ITE ini perlu menggunakan ahli-ahli yang di-SK-kan Kemenkominfo. Ada sebanyak 21 ahli yang memiliki SK Kemenkominfo yang dapat digunakan keahliannya oleh APH,” bebernya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar