Tak Terima Dihina, Bryan Habisi Nyawa Astuti

Senin, 27 Mei 2024 04:40 WITA

Card image

Marianus Garu alias Bryan, saat digiring petugas Mapolsek Kuta ke Ruang Tahanan, Minggu (25/6/2023). (Foto: Sul/MCW) Mrs. X Ditebas 16 Kali, Tak Te

Males Baca?

 

BADUNG - Misteri di balik kematian wanita tanpa identitas di pantai depan Hotel Purama Pantai Legian, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Sabtu (25/6/2023) pagi akhirnya tersebut.

Wanita yang saat ditemukan mengalami 16 luka tebas ini diketahui bernama Astuti (38). Ia tewas setelah dianiaya Marianus Garu alias Bryan (28). 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyatakan, hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Kuta dan Polresta Denpasar mengamankan Bryan tanpa perlawanan.

Lelaki asal Dusun Nonggu, Kelurahan Ranah Mbata, Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ini diciduk petugas di warung tempatnya bekerja, sekitar 200 meter dari tempat jenazah ditemukan, sekitar pukul 13.00 Wita. 

"Ditangkap saat pelaku sedang berbaring di dalam warung. Di sana ada deretan warung. Nah, warung yang dijaga korban, berdekatan dengan warung tempat pelaku kerja," terangnya, Minggu (25/6/2023).

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari sejumlah saksi, bahwa sempat mendengarar suara pertengkaran (cek-cok) antara Astuti (korban) dengan seorang pria yang diketahui nongkrong di sekitar warung.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk serta ciri-ciri pria yang sempat bertengkar dengan Astuti, mengarah ke Bryan.

"Dia (pelaku) tak mengelak. Dijawab dengan jujur bahwa dirinya sebagai pelaku dan motifnya salah sepeleh dan dirinya menyesali perbuatan itu," beber Kapolresta. 

{bbseparator}

Kepada penyidik Bryan mengaku, Astuti terpaksa ditebas sebanyak 16 kali menggunakan golok yang biasa dipakai memotong buah kepala. Ia mengaku marah karena diejek oleh korban asal NTT, yang dikenalnya kurang lebih baru seminggu.

"Motifnya adalah sakit hati dan tidak terima diejek oleh korban dengan kalimat "Kamu gay" dan kalimat lainnya. Sebelum menganiaya, korban dan pelaku minum bir campur anggur," beber Kapolresta.

Ditambahkan, Bryan juga mengakui jatuh hati dengan korban. Namun ia sendiri tidak berani mengungkapkan perasaannya. 

Oleh karena itu, sampai dengan terjadi penganiayaan hingga korban tewas, status keduanya adalah teman. Tinggal di kos satu komplek namun beda kamar di kawasan, Legian, Kuta, Badung.

"Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun penjara," kata Kapolresta Denpasar.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya