Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Bule Asal London Penyelundup Daun Koka Banding
Senin, 27 Mei 2024 04:38 WITA
Terdakwa Nazam Udiin Rashad Malik saat mendengar vonis hakim, Kamis (2/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Pria warga asing asal London bernama Nazam Uddin Rashad Malik (50) yang menjadi terdakwa karena menyelundupkan narkotika jenis koka divonis 5 tahun penjara.
Tak terima atas vonis yang dijatuhkan, pria brewokan kelahiran 6 Nopember 1972 di London, beralamat di Livesey Close, Kingston Upon Thames, KT 13 GD, Surrey United Kingdom, ini langsung mengajukan upaya hukum banding.
"Izin Yang Mulia, kami menyatakan banding," kata terdakwa melalui penasehat hukumnya, Kamis (2/3/2023).
Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan.
Di mana dalam sidang sebelumnya, terdakwa yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai ini dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan oleh jaksa dari Kejati Bali ini.
Kasus yang menjerat lulusan D III Kesehatan Masyarakat itu bermula ketika ia terbang menuju Bali dan tiba di Bandara International I Gusti Ngurah Rai pada 25 Agustus 2022.
Pada saat melewati pintu pemeriksaan barang dan penumpang, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Angga Menuchtti, Firhan dan Gede Rio Prasetya curiga dengan gerak-gerik terdakwa.
Penumpang pesawat dengan nomor penerbangan EK0398 rute Dubai - Denpasar tersebut lalu diperiksa dengan menggunakan mesin X-Ray.
Saat badan dan barang bawaanya diperika secara detail, ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika jenis daun koka pada tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.
Setelah ditimbang dau koka ini memiliki berat 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto. Pria asing ini kemudian diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar