Takut Ketahuan Orang Tua, Dua Pelajar Tega Buang Bayinya
Senin, 27 Mei 2024 11:28 WITA

Kapolsek Denpasar Selatan menjenguk bayi yang dibuang kedua pelaku, Selasa (27/6/2023). (Foto: Dok.Polsek Densel))
Males Baca?
Polisi yang menerima laporan tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. MAP dan INAWA diamankan petugas kepolisian, Jumat (23/6/2023) atau kurang dari sepekan pascapenemuan bayi.
"Mereka mengakui secara bersama sama membuang anaknya, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," beber Kapolsek.
Dalam kasus ini kata AKP Kalpika, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ditambah sepertiga dan atau Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar