Takut Ketahuan Orang Tua, Dua Pelajar Tega Buang Bayinya

Senin, 27 Mei 2024 11:28 WITA

Card image

Kapolsek Denpasar Selatan menjenguk bayi yang dibuang kedua pelaku, Selasa (27/6/2023). (Foto: Dok.Polsek Densel))

Males Baca?

Polisi yang menerima laporan tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. MAP dan INAWA diamankan petugas kepolisian, Jumat (23/6/2023) atau kurang dari sepekan pascapenemuan bayi.

"Mereka mengakui secara bersama sama membuang anaknya, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," beber Kapolsek. 

Dalam kasus ini kata AKP Kalpika, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Ditambah sepertiga dan atau Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya