Tambah Pengetahuan Masyarakat, Kejari Denpasar Launching 43 Rumah RJ
Rabu, 29 Mei 2024 08:06 WITA

Males Baca?
Yuliana Sagala mengatakan, melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar, dirinya ingin keberadaan Jaksa dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
"Hal ini guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat," tuturnya.
Dirinya berharap agar melalui Rumah ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah mengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum gratis, penyuluhan, penerangan hukum dan berbagai pelayanan lainnya.
"Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar