Tambah Pengetahuan Masyarakat, Kejari Denpasar Launching 43 Rumah RJ
Rabu, 29 Mei 2024 08:06 WITA
Males Baca?
Yuliana Sagala mengatakan, melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar, dirinya ingin keberadaan Jaksa dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
"Hal ini guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat," tuturnya.
Dirinya berharap agar melalui Rumah ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah mengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum gratis, penyuluhan, penerangan hukum dan berbagai pelayanan lainnya.
"Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar," jelasnya. (ag)
Komentar