Tanah Adat tak Bisa di SHM, Sumardika: Kita Disamakan dengan Investor

Senin, 10 Juni 2024 13:03 WITA

Card image

Advokat I Wayan Sumardika. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Advokat I Wayan Sumardika merasa keberatan atas dicabutnya hak desa adat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah desa adat yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh warga adat, ia bahkan menyebut desa adat bisa saja Bubar bahkan punah ke depannya.

Lebih lanjut ia menyebut, hal tersebut tertuang dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 14 tahun 2024. Dimana salah satu aturan di dalamnya, melarang desa adat tidak boleh sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah adat, tetapi desa adat hanya sebatas Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan ( HPL ).

"Bersiaplah Desa Adat di Bali akan punah dan bubar, ketika tidak mendapat perlindungan dari pemerintah dan negara, hanya karena adanya aturan yang melarang desa adat tidak boleh sebagai pemegang hak milik atas tanah adat, tetapi desa adat hanya sebatas Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL), saya tidak terima akan hal tersebut, kita disamakan dengan investor," ujar Sumardika, Saat diwawancarai di Denpasar, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila Desa Adat di Bali hanya sebagai Pemegang Sertifikat Hak Penggunaan Lahan ( HPL ), ini pertanda tanah adat dimaksud bukan menjadi milik desa adat, melainkan hanya sebatas memiliki hak menggunakan tanah. 

"Ketika batas hak penggunaan tanah tersebut berakhir, maka tanah adat tersebut akan menjadi milik pemerintah atau negara, disinilah tanda-tanda kiamat bagi Desa Adat di Bali akan terjadi, karena bisa saja tanah tersebut diambil alih oleh Pemerintah maupun Negara dengan alasan apapun," sambungnya.

Ia berharap, agar Pemerintah Pusat melalui Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono, mendengar jeritan hati masyarakat Bali, agar segala aturan yang sudah diberlakukan dan yang akan diberlakukan berkaitan dengan larangan Desa Adat di Bali sebagai Subjek Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik atas Tanah Adat, dibatalkan. 

"Harapan saya Desa Adat di Bali tetap sebagai Subjek Hukum Pemegang SHM atas Tanah Adat, bukan sebagai Pemegang Sertifikat HPL, hal ini sebagai jaminan atas keberlangsungan adanya Desa Adat di Bali untuk selamanya. Hal ini sebagaimana UU RI No. 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, dapat dirasakan manfaatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Advokat Bali Privacy melayangkan surat keberatan atasa peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 14 tahun 2024. Surat dengan nomor 41/BP–BD/VI/ 2024 tersebut memuat 10 poin keberatan atas dihilangkanya hak warga adat dalam mengurus SHM atas tanah adat.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian ATR BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, hal inilah yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, lantaran warga adat tidak bisa memiliki SHM atas Tanah Adat yang telah dikuasai selama puluhan tahun. 

Reporter: Dewa 


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya