Tanah Longsor di Denpasar, 5 Buruh Bangunan Meninggal
Senin, 20 Januari 2025 22:45 WITA

Insiden tanah longsor di Ubung Kaja, Denpasar menyebabkan lima buruh tewas pada Senin (20/1/2025). (Foto: Basarnas Bali)
Males Baca?DENPASAR - Sebuah peristiwa tanah longsor kembali terjadi di Bali. Kali ini insiden ini menyebabkan delapan buruh bangunan menjadi korban. Peristiwa nahas terjadi pada Senin (20/1/2025) di Jalan Ken Dedes, Ubung Kaja, Denpasar.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) menerangkan, kedelapan korban berhasil dievakuasi seluruhnya pada 16.45 Wita. Dimana, lima diantaranya meninggal dunia dan tiga mengalami luka-luka.
"Yang selamat itu sudah kita evakuasi menuju Rumah Sakit Surya Husadha yang ada di Ubung. Lima orang yang meninggal dunia itu sudah kita evakuasi menuju Rumah Sakit Prof Ngoerah (Sanglah) Provinsi Bali," kata Sidakarya di lokasi kejadian.
Adapun nama korban meninggal dunia yang terdata yakni Didik (belum teridentifikasi), Sarif (50), Kresno (50), dan Dwi (25) yang semua berasal dari Magetan serta Wito (50) asal Malang. Sementara korban selamat masing-masing Nando (18) asal Surabaya, Rokim dan Frengki (keduanya belum terindentifikasi).
"Kalau identitas korban ya belum kita data semua ya, karena nama-namanya itu kita harus ambil dari teman-teman yang selamat," tutup Sidakarya.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar