Tangani Kasus Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Terapkan Unsur Kerugian Negara
Selasa, 28 Mei 2024 14:01 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum Kejagung)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Dunia penegakan hukum digegerkan dengan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp104 triliun, dari awalnya yang diperkirakan sebesar Rp78 triliun.
Sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, ini tidak saja fenomenal tapi luar biasa. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Dikatakan, Jaksa Agung dan jajarannya tidak lagi menerapkan unsur kerugian negara tapi berani mengembangkan dan memperluas dengan unsur perekonomian negara.
"Sebab disini bukan soal keberanian, tetapi lebih pada kepastian dan kemanfaatan hukum itu sendiri," ucapnya, Minggu (4/9/2022).
Langkah strategis Kejaksaan Agung ini bukanlah yang pertama menerapkan perekonomian sebagai unsur yang wajib dibuktikan. Salah contoh yang masih hangat adalah perkara minyak goreng dengan kerugian mencapai Rp18 triliun.
Tentu dampaknya nyata dirasakan oleh masyarakat, bahkan ada yang sampai meninggal dunia akibat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng akibat tata kelola ekspor yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Duta Palma ada kaitannya dengan minyak goreng, tetapi fokusnya adalah penguasaan lahan negara secara ilegal dan hal ini sudah tidak lagi menjadi bahan perdebatan," tuturnya.
Kejaksaan sudah pernah menerapkan pada beberapa kasus terkait dengan penerapan dan pembuktian “perekonomian negara” yang dapat menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam mengambil pertimbangan dan keputusan.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar