Terbongkar! Eks Ketua LPD Bugbug Embat Bunga Deposito
Minggu, 26 Mei 2024 20:26 WITA

Lanjutan sidang mantan Ketua LPD Bugbug dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/3/2024) (Foto:Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, I Nengah Sudiarta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/3/2024).
Ahli dari kantor akuntan publik Tony dihadirkan dalam persidangan kali ini. Tony mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa terdakwa terbukti mengemplang bunga deposito dari dana LPD Bugbug yang disimpan di LPD Rendang.
"Deposito senilai Rp4,5 miliar seharusnya mendapatkan bunga 1%, tetapi diubah menjadi 0,6% dalam klausul," ungkap Tony. "Dana tersebut tidak langsung masuk ke LPD Bugbug, melainkan ke rekening pribadi terdakwa terlebih dahulu."
Tony menjelaskan bahwa skema ini menyebabkan kerugian bagi LPD Bugbug. Seharusnya, LPD Bugbug menerima bunga deposito sebesar 1%, bukan 0,6%.
Lebih lanjut, Tony memaparkan bahwa dana Rp4,5 miliar tersebut disetorkan ke LPD Rendang secara mencicil. "Pada November 2018, setelah audit dilakukan, kami menemukan adanya tabungan bunga deposito atas nama terdakwa senilai Rp690 juta masuk ke rekening pribadinya," terangnya.
Tony juga mengonfirmasi bahwa keuangan LPD Rendang tidak sehat, sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD Bugbug.
"LPD Rendang hanya membayarkan bunga deposito sebesar Rp200 juta, Rp7 juta, dan terakhir Rp10 juta," kata Tony. "Hal ini menunjukkan bahwa ketua LPD tidak memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga terjadi kerugian bagi LPD Bugbug."
Sebelumnya, JPU yang dikoordinir I Nengah Astawa menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar