Terbukti Bersalah Dalam Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 04:57 WITA

Terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara saat mendengar putusan Vonis Hakim, Rabu (10/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dalam perkara peredaran narkoba.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, Dody bersama saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni "turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata hakim di persidangan, Rabu (10/5/2023).
Selain menyatakan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sedangkan untuk satu unit mobil Avanza warna silver dikembalikan kepada yang berhak, kemudian satu unit mobil Suzuki Jimny berikut kunci dan STNK dirampas untuk negara.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar