Terbukti Gelapkan Uang Hotel, Ex Karyawan Dibui 1,6 Tahun
Rabu, 26 Juni 2024 01:53 WITA

Sidang Kasus Penggelapan dana oleh Mantan staf Purchasing/bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco I Wayan Dony Arta Putra kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/6/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang Kasus Penggelapan dana oleh Mantan staf Purchasing/bagian pengadaan dan pembelian barang Hotel Pink Coco I Wayan Dony Arta Putra kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/6/2024) dengan Agenda Putusan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan menjatuhkan pidana selama 1,6 tahun penjara kepada terdakwa.
Hal tersebut lantaran dalam fakta persidangan yang ada, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana sebesar Rp106 juta.
"Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa selama 1,6 tahun penjara, lantaran terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum," ujar Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.
Selain dikenai hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti biaya perkara sebesar Rp5000.
"Terdakwa wajib membayarkan biaya perkara sebesar Rp5000," sambung majelis hakim.
Terakhir Majelis Hakim mempersilahkan kepada ke dua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk melakukan upaya banding jika tidak terima atas putusan yang dibacakan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yakni Siti Sawiyah menuntut terdakwa agar dihukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Dony Arta Putra dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Siti Sawiyah.
Untuk diketahui sebelumnya, saat menjabat sebagai staff Purchasing di Hotel Pink Coco, I Wayan Dony Arta Putra memiliki tanggung jawab untuk mengurus pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk operasional hotel. Namun, selama periode antara November 2022 hingga Mei 2023, ia diduga menggunakan posisinya tersebut untuk keuntungan pribadi seperti membeli kebutuhan rumah tangganya, hingga menyebabkan kerugian hotel mencapai Rp106 Juta.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar