Terdakwa Cabut Penjor di Gianyar Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 02:17 WITA

Card image

Para terdakwa cabut penjor di Gianyar bersama kuasa hukumnya usai persidangan, Rabu (22/2/2023). (Foto: Lanang/mcw)

Males Baca?

 

GIANYAR - Kasus dugaan pencabutan penjor saat Hari Raya Galungan yang dilakukan oleh tujuh orang Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, telah memasuki agenda tuntutan.

Dalam sidang, ketujuh terdakwa dalam berkas yang berbeda ini dituntut kurungan satu tahun penjara, dengan dikurangi masa penahanan atau penangkapan selama proses di Polres Gianyar.

"Menuntut terdakwa yaitu pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana dan I Made Agus Mahendra Iswara saat membacakan surat tuntutan, Selasa (21/2/2023).

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan karena para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah melanggar hukum," ungkap jaksa.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan umat Hindu, adat, tradisi dan budaya di Bali.

Usai sidang tim penasehat hukum para terdakwa, Agung Kesumajaya dan Gede Narayana mengatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) di persidangan pada Senin 27 Februari 2023. 

Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanyalah sebagai prajuru adat yang senantiasa berusaha menjalankan tugasnya.

{bbseparator}

Sebagaimana diamanatkan oleh awig-awig dan hasil pasamuan/pesangkepan adat yang menjadi landasan norma hukum adat di Desa Adat Taro Kelod. 

"Besar harapan dari kami, yakni agar hakim memberikan vonis yang adil serta bijaksana bagi para terdakwa," ucapnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya