Terdakwa ‘Calo ASN’ Tampung Uang Korban di Rekening Teman
Senin, 27 Mei 2024 04:14 WITA

Terdakwa kasus Pungutan Liar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang menjerat I Putu Suarya alias Putu Balik saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (26/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung menggunakan rekening rekannya untuk menerima transfer dari para korban yang dijanjikan bisa menjadi PNS.
Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (26/4/2024).
Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik menjanjikan jabatan PNS kepada I Putu Ika Indrayana.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ni Made Okta Mandiani ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Dirga Saputra, Cinta Dwi Santoso Cangi, dan Lintang Jendro Rahmadita menghadirkan saksi Komang Adrian Satriawan.
Saksi Komang Adrian Satriawan mengungkapkan bahwa terdakwa Putu Balik menggunakan rekening miliknya untuk menampung transfer uang dari korban I Putu Ika Indrayana.
"Saya pernah diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Komang Adrian Satriawan," ujar Putu Ika.
Putu Ika menjelaskan bahwa dia mentransfer uang ke rekening Komang Adrian atas arahan terdakwa Putu Balik. Uang tersebut digunakan untuk keperluan administrasi karena dia dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Badung.
"Saya mentransfer uang sebanyak 3 kali dengan nominal total puluhan juta," jelas Putu Ika.
Sementara itu, Komang Adrian Satriawan membenarkan bahwa dia menerima uang tersebut dari Putu Ika Indrayana, namun dia tidak mengetahui peruntukannya.
"Benar saya menerima uang itu, tetapi peruntukannya untuk apa saya sama sekali tidak mengetahuinya," jelas Komang Adrian.
Komang Adrian menjelaskan bahwa dia menerima uang tersebut sebanyak 3 kali dengan nominal bervariasi, yaitu Rp40 juta, Rp25 juta, dan Rp15 juta. Uang tersebut kemudian diminta oleh Putu Balik dalam bentuk tunai.
"Uang tersebut masuk ke rekening saya sebanyak 3 kali dengan total Rp80 juta. Saya tarik Rp 10 juta per hari sampai habis di rekening saya. Tiap kali ada uang masuk saya dikabari, kemudian saya dikabarkan bahwa uang tersebut harus ditarik segera karena penting. Sama sekali tidak pernah tahu uang itu untuk apa. Setelah menerima surat dari Kejaksaan baru mengetahui kegunaan uang tersebut," pungkas Komang Adrian.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar