Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 27 Mei 2024 06:57 WITA
Terdakwa Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi saat Menghadiri Sidang Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi alias Apeng dituntut agar dipenjara seumur hidup. Pemilik PT Duta Palma Group tersebut juga dituntut agar membayar denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan agar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Surya Darmadi. Jaksa meyakini Surya alias Apeng terbukti merugikan keuangan negara bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Riau, Raja Thamsir Rachman, terkait alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sawit.
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Syariffudin saat membacakan tuntutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Apeng juga dituntut agar dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Adapun, pembebanan biaya pengganti yang dituntut tim jaksa agar dibayarkan Apeng kepada negara tersebut sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," beber Jaksa.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam tuntutannya. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
Baca juga:
Tekan Pelanggaran di Jalan Raya, Polres Teluk Bintuni Menggelar Operasi Keselamatan Mansinam
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.
{bbseparator}
Apeng langsung protes atas tuntutan yang diajukan tim jaksa. Menurut Apeng, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. Ia juga tidak terima dituding oleh tim jaksa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.
Dalam kesempatan tersebut, Apeng juga protes disebut telah melakukan mega korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau. Justru, Surya mengklaim telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan permasalahan alih fungsi lahan. Tapi sayang, kata Apeng, ia malah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai tim jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," ucapnya.
{bbseparator}
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam perkaranya, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
Tak hanya Apeng, jaksa juga menuntut mantan Bupati Inhu Riau, Raja Thamsir Rachman agar dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi alih fungsi lahan. Raja Thamsir dituntut agar dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa M Syariffudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar