Terdakwa Korupsi Duit Veteran Dituntut Enam Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 04:22 WITA
Sidang korupsi dana veteran di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (9/3/2023). (Foto: Dok.Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - I Wayan Darsana alias Pan Liasti, terdakwa dalam kasus korupsi dana veteran dituntut pidana penjara enam tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai AA Made Aripathi Nawaksara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tuntut JPU, Kamis (9/3/2023).
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ini juga menjatuhkan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp464.185.300 kepada terdakwa.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti.
Namun apabila terdakwa yang merupakan mantan karyawan Kantor Pos Cabang Baturiti, Tabanan ini tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 3 tahun penjara.
Terdakwa oleh jaksa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis pekan depan," kata salah satu kuasa hukumnya dari Posbakaum Peradi Denpasar.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar