KPK Ungkap Pentingnya LHKPN untuk Berantas Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 11:51 WITA

Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya, Rabu (8/3/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya. Hal itu disampaikan di hadapan delegasi Anti-Corruption Unit (ACU) Kamboja.
Menurutnya, laporan harta kekayaan ini menjadi bagian penting upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
“Jika Penyelenggara Negara tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Isnaini di Gedung Merah Putih, Rabu (8/3/2023).
Dijelaskan, Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dijelaskan bahwa Penyelenggara Negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Oleh karenanya, LHKPN menjadi kunci demi mewujudkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara agar terhindar dari harta yang tidak sah saat masih menjabat.
Di sisi lain lanjutnya, KPK juga mendorong setiap instansi untuk menerbitkan regulasi untuk mengetatkan sanksi administrasi terhadap para Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Misalnya akan ada potongan tunjangan sekian persen bagi Penyelenggara Negara yang membandel tidak melaporkan LHKPN-nya," terangnya.
Hal tersebut kata dia tidak berlebihan mengingat saat ini dalam melaporkan harta kekayaan metode yang digunakan oleh KPK sudah berbasis digital. Sehingga Penyelenggara Negara hanya perlu menginput data-data yang dibutuhkan dari mana saja sesuai periode yang telah ditentukan.
Jika dalam proses pengecekan mesin Artificial Intelligence (AI) tidak ditemukan masalah, maka akan tercetak tanda terima. Namun jika mesin AI mendeteksi adanya gap antara profil dan harta kekayaan maka tim LHKPN akan secara manual mengecek dimana letak permasalahan yang terjadi.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar