KPK Ungkap Pentingnya LHKPN untuk Berantas Korupsi
Senin, 27 Mei 2024 11:51 WITA

Direktur LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi Isnaini menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahunnya, Rabu (8/3/2023). (Foto: Dok.Ali/KPK)
Males Baca?
OIeh sebab itu, LHKPN juga bisa menjadi pintu gerbang upaya penindakan pelaku korupsi. KPK akan mengecek setiap data yang dibutuhkan seperti di perbankan atau instansi lain yang memiliki kaitan dengan perkara.
“Kami mewajibkan mereka melampirkan surat kuasa untuk membuka rekening dan data lain yang kami butuhkan untuk kebutuhan analisis harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.
Ditambahkan, pada tahun 2022, LHKPN KPK mengelola sebanyak 382.020 wajib lapor yang terbagi masing-masing pada rumpun eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD.
Data per Maret 2023 mencatat yang sudah melaporkan adalah 375.750 orang dengan presentase mencapai 98,36 persen dan kepatuhan sebesar 95,47 persen.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan delegasi ACU Kamboja di Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini Presiden ACU OM Yentieng, Wakil Presiden ACU YONN Sinat, Wakil Direktur Jenderal Operasi OUK, Wakil Direktur Jenderal Operasi KEM Sopheap, dan Asisten ACU OU Sitha, ORN Panhha, dan SOY Chanviceth.
Hadir pula Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijdanarko, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Direktur ACLC Dian Novianti, dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Amir Arief.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar