Terdakwa Korupsi Heli TNI Dituntut 15 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp177,7 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 09:45 WITA

Card image

Sidang tuntutan untuk terdakwa korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI-AU, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh agar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakinin terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU. Ia bersama pihak lainnya diyakini telah merugikan negara sebesar Rp738.900.000.000 terkait pengadaan heli TNI tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ungkap jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Selain penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Irfan Kurnia Saleh dijatuhi pidana tambahan. Pidana tambahan tersebut berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054 (Rp177,7 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Nantinya, uang itu akan dipotong dari dana yang telah disita KPK. Di mana sebelumnya, KPK telah menyita uang dari rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp153.754.705.373 yang kemudian dirampas untuk negara. 

Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa membertimbangkan hal yang memberatkan. Yaitu, Irfan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, merusak citra TNI Angkatan Udara dan berbelit-belit dalam persidangan. 

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Arif. 

Jaksa menyatakan dalam pengadaan Heli AW-101, Irfan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Irfan dianggap memperkaya diri sebesar Rp 183.207.870.911,13. Kemudian memperkaya eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

{bbseparator}

Irfan juga dianggap menguntungkan korporasi AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 146.342.494.088,87.

Jaksa menyebut Irfan melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani, Direktur Lejardo Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji dan Agus Supriatna.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015 - 20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko, Kadisasa AU dan PPK periode 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Jaksa menyebut, pada Mei 2015 hingga Februari 2017, Irfan dan lainnya mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Irfan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rwporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya