Terima Gratifikasi Rp18 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Ditahan KPK
Rabu, 29 Mei 2024 02:33 WITA
KPK Resmi Umumkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka, Jumat (8/12/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka. Eko ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi ketika masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas penerimaan gratifikasi Eko Darmanto. Eko diduga telah menerima gratifikasi sekira Rp18 miliar selama 14 tahun sejak 2009 hingga 2023.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," kata Asep di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
KPK kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap Eko Darmanto. Eko ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.
Sekadar informasi, KPK memang telah mulai meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.
KPK telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto. KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
{bbseparator}
KPK dikabarkan juga sudah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka. KPK akan segera mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan. Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko. Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.
Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.
Reporter: Satrio
Komentar