Terlibat Korupsi, Mantan Ketua LPD Sangeh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Senin, 27 Mei 2024 06:36 WITA

Mantan Ketua LPD Sangeh dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Nyoman Agus Ariadi, yang merupakan mantan Ketua LPD Adat Sangeh.
"Iya benar, tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. DeAgusPurnmikian informasinya," ucap Kasintel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (24/1/2023).
Sebelumya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pimpinan Agus Eko Purnomo melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA.
Sementara kerugian keuangan LPD yang semula diangka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.
Dengan adanya ini, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar