Terlibat Peredaran Sabu, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 05:40 WITA

Terdakwa Dody Prawiranegara saat mengikuti jalannya persidangan, Senin (27/3/2023). (Foto: Dok.Andre/Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan Teddy Minahasa Putra, dituntut 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjatuhkan pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dipotong masa tahanan terdakwa.
"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebelum membacakan surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, terdakwa Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, Syamsul Maari dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Yakni “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram”.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu.
Kemudian terdakwa merupakan anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, di mana seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika, sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," terang Sumedana.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar