Tersangka Korupsi Dana KUR Desa Ploso Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

Sabtu, 05 Oktober 2024 07:05 WITA

Card image

Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pacitan, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SL.

Males Baca?

JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Pacitan, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SL, yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (3/10/2024), sekitar pukul 21.50 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

SL, perempuan berusia 48 tahun asal Pacitan, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang dilakukan di Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada periode tahun 2020 hingga 2022.

“Kredit tersebut diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo dan diduga terjadi penyelewengan dalam proses penyalurannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Pengamanan terhadap SL berjalan lancar berkat sikap kooperatif tersangka saat ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Selanjutnya, SL diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SL diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang dikeluarkan pada Juli 2024. Harli Siregar menegaskan, "Penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara."

Program Tangkap Buronan (Tabur) yang diinisiasi Kejaksaan bertujuan untuk memastikan buronan yang berstatus DPO segera ditangkap dan dieksekusi guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Harli Siregar.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya