KPK Sita 43 Bidang Tanah Diduga Hasil Pencucian Uang AGK

Rabu, 02 Oktober 2024 10:19 WITA

Card image

KPK lakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangja AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Puluhan bidang tanah tersebut berlokasi di daerah Ternate, Sofifi, hingga Tidore.

"Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangja AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita rumah seharga Rp3,5 miliar di daerah Jakarta. Rumah tersebut diduga juga hasil TPPU Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK langsung melakukan papan plang penyitaan di rumah tersebut pada Rabu (11/9/2024). 

"Pada hari ini Rabu (11/9/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp. 3.5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," kata Tessa.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya