Mantan Sekda Bandung Resmi Jadi Tersangka KPK, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 27 September 2024 11:04 WITA

KPK Gelar Konferensi Pers terkait Pengumuman Penetapan Tersangka Suap Proyek Bandung Smart City, Jumat (27/9/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Bandung Smart City.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang merupakan Anggota DPRD Bandung periode 2019-2024. Mereka yakni, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Penetapan tersangka keempatnya merupakan pengembangan dari kasus mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Jumat (27/9/2024).
KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Keempatnya dijebloskan ke penjara ke Rutan KPK setelah rampung diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, (27/9/2024).
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Asep.
Dalam kasus ini, Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp1 miliar dan mendapat proyek lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.
"Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaklu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," kata Asep.
Kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam pembahasan itu disepakati adanya anggaran yang diupayakan dialokasikan untuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk proyek yang terkait Bandung Smart City.
Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu Ema Sumarna selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok pikiran (pokir) atau proyek penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
"Sedangkan para tersangka RI, AH, dan FCR) selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C," paparnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar