KPK Periksa Bos Tambang Hingga Direktur Kementerian ESDM soal Gratifikasi AGK
Kamis, 26 September 2024 14:19 WITA
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bos Tambang Direktur Utama (Dirut) PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno pada Rabu (25/9/2024).
Ade Wirawan dan Tri Winarno diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Keduanya didalami soal penerimaan gratifikasi hingga aset pencucian uang Abdul Gani Kasuba.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9/2024).
Selain Ade Wirawan dan Tri Winarno, penyidik juga mendalami gratifikasi AGK lewat enam saksi lainnya yakni, Dosen, M Erza Aminanto dan Arifandy Marugo Mamoto; PNS, Reza Anshar dan Yerrie Pasilia; Wiraswasta, Sarla Eladjouw; dan Inspektorat Malut, Nirean MT Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," jelas Ali.
Reporter: Satrio
Komentar