Proyek LRT Sumsel Tetapkan Satu Tersangka Baru

Jumat, 27 September 2024 10:01 WITA

Card image

Tersangka, Direktur Utama PT Perentjana Djaja, BHW pake rompi tahanan, Kamis (26/9/2024).

Males Baca?

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. 

“Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan,” kata Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024).

“Tersangka baru dalam kasus ini adalah BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ujar Vanny Yulia.

Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024 menyusul pemeriksaan BHW sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tim penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini. Akibatnya, status BHW ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka BHW berperan sebagai Konsultan Perencana dalam proyek pembangunan LRT Sumatera Selatan. Ditemukan sejumlah kegiatan yang dimarkup atau dilebih-lebihkan nilainya dan sebagian lainnya fiktif. Dana yang diduga berasal dari kegiatan mark-up tersebut dialirkan kepada tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini,” kata Vanny Yulia. 

Adapun BHW diduga melanggar ketentuan hukum berikut:

- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

- Alternatif: Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BHW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, mulai dari tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024. Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 34 saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT yang berlangsung antara tahun 2016 hingga 2020.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya