Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi LRT, Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun
Jumat, 20 September 2024 19:49 WITA
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (20/9/2024)
Males Baca?PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga tersangka tersebut berasal dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang terlibat dalam perencanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka pada Kamis (19/9/2024), merupakan hasil penyidikan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu T, IJH, dan SAP," ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Kasus Landak Nyoman Sukena, Meluluhlantakkan Kepercayaan Masyarakat dalam Penegakan Hukum
T adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya. IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya. Sedangkan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya. Para tersangka dari perusahaan konstruksi milik negara tersebut diduga melakukan mark-up dalam kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan prasarana LRT tersebut.
Penyidik juga menemukan aliran dana berupa suap atau gratifikasi senilai Rp 25,6 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,08 miliar telah berhasil disita oleh penyidik.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 19 September 2024, ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, hingga 8 Oktober 2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Vanny menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pasal-pasal berat terkait pemberantasan korupsi, di antaranya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan kasus ini masih dalam tahap awal dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak-pihak lain. Saat ini, baru ditemukan bukti di tahap perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT. “Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 saksi terkait kasus ini,” kata Vanny.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan LRT ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun. Proyek LRT Sumatera Selatan sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan infrastruktur transportasi di wilayah tersebut.
Editor: Lan
Komentar