Heboh Landak Jawa, Tok! Nyoman Sukena Divonis Bebas

Kamis, 19 September 2024 16:54 WITA

Card image

Gede Pasek Suardika (kanan) berharap kasus landak Jawa menjadi pelajaran para penegak hukum, Kamis (19/9/2024). (Fioto: Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR– Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus bebas terdakwa Nyoman Sukena dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi, yaitu landak Jawa (Hystrix javanica). Sidang yang digelar Kamis (19/9/2024) menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terbukti.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ada niat dari Sukena untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait pemeliharaan landak Jawa. 

"Terdakwa tidak sengaja melakukan perbuatan yang dituduhkan, dan tidak ada bukti bahwa terdakwa memiliki niat untuk mengeksploitasi satwa tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Ida Bagus Bamadewa dalam putusannya.

Sukena sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kepemilikan empat ekor landak Jawa, yang merupakan satwa dilindungi. Namun, setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Sukena tidak memiliki niat jahat dalam perbuatan tersebut, dan dianggap hanya lalai atau kurang pengetahuan mengenai status landak sebagai satwa yang dilindungi.

Nyoman Sukena, yang ditemui setelah putusan dibacakan, menyatakan rasa syukur atas putusan bebas yang diterimanya. "Saya bersyukur kepada Tuhan dan kepada semua pihak yang telah mendukung saya. Ini pelajaran berharga bagi saya, dan saya berjanji tidak akan memelihara binatang dilindungi lagi, hanya binatang yang mendatangkan nilai ekonomis seperti ayam atau babi," ujar warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung ini.

Sukena juga mengaku bahwa kasus ini telah memberikan dampak psikologis yang mendalam dan membuatnya trauma. "Kasus ini memberikan pelajaran yang sangat berharga, dan saya tidak ingin terlibat lagi dengan masalah serupa," tambahnya.

Penasehat hukum Sukena dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa putusan ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum untuk lebih bijaksana dalam membawa kasus ke pengadilan. "Majelis Hakim menegaskan pentingnya membedakan mana kasus yang perlu dibawa ke pengadilan, dan mana yang bisa diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice. Ini adalah kasus kelalaian, bukan niat jahat," ujar Pasek.

Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang. "Penegakan hukum harus lebih manusiawi, dan memahami konteks dari kasus yang dihadapi. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya.

Selain memutus bebas Nyoman Sukena, Majelis Hakim juga memerintahkan agar empat ekor landak Jawa yang sebelumnya dijadikan barang bukti dalam kasus ini diserahkan kembali ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Putusan bebas ini diharapkan menjadi landasan penting dalam penanganan kasus-kasus konservasi ke depan, terutama yang melibatkan masyarakat yang kurang paham akan aturan mengenai satwa dilindungi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya