KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Pergi ke Luar Negeri
Kamis, 26 September 2024 21:17 WITA
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (Kanan) Didampingi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yakni, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI). Sementara, dua orang lainnya berinisial DDWT dan ROC. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Tessa menjelaskan alasan KPK mencegah Awang Faroek dan dua orang lainnya bepergian ke luar, sebab, keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan IUP di Kaltim.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ungkap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa juga membeberkan bahwa KPK telah memulai proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Proses penyidikan dilakukan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Tessa.
Sayangnya, Tessa masih enggan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin, (23/9/2024), malam.
Reporter: Satrio
Komentar