Tersangka Korupsi Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng Bertambah
Senin, 24 Maret 2025 15:04 WITA

Kejati Bali tetapkan NADK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. (Foto: Kejati Bali)
Males Baca?DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Tersangka terbaru berinisial NADK, pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Senin (24/3/2025). Ia menjelaskan, penetapan NADK dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi.
Sebelumnya, 20 Maret lalu, Kejati Bali menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (IMK), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Peran NADK dalam perkara ini cukup signifikan, karena dia diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni IMK, dalam mempersiapkan gambar teknis untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Agus Eka.
Dalam praktiknya, NADK menggunakan Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menggandakan dokumen tersebut menggunakan alat pemindai. Dokumen itu kemudian dipakai untuk membuat kajian teknis gambar bangunan. Sebagai imbalan, NADK menerima pembagian uang sebesar Rp700.000 untuk setiap surat PBG yang diterbitkan.
“Modus ini dilakukan secara sistematis, dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada para pengembang,” ungkapnya.
Baca juga:
Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Perizinan Rumah Subsidi
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NADK ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Kejati Bali berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik seperti perizinan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar