Tersangka Kredit Fiktif LPD Desa Adat Serangan Tak Berkutik saat 2 Saksi Dihadirkan di Persidangan
Senin, 27 Mei 2024 10:30 WITA

Sidang kasus tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (11/10/2022). (Foto : Dok Kasi Intel Kejari Denpasar)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus tindak pidana korupsi target="_blank">Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa IWJ dan NWSY kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gede Astawa mengagendakan pemeriksaan kepada dua orang saksi.
"Adapun saksi tersebut adalah I Gusti Agung Putra selaku Kasi Pembinaan LPD pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan I Putu Suyatna selaku Koordinator LPLPD Kota Denpasar," kata Kasi Intelijen target="_blank">Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha, Selasa (11/10/2022).
Di dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan di mana intinya ditemukan adanya 17 kredit fiktif, serta ditemukan adanya kerugian sekitar Rp3,8 miliar dalam pengelolaan keuangan target="_blank">LPD Serangan.
"Yang mana keterangan para saksi hari ini dibenarkan oleh Terdakwa NWSY," jelasnya.
Eka mengatakan, sidangan selanjutnya akan kembali digelar, Selasa (18/10/2022) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana target="_blank">LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2020.
IWJ merupakan Kepala target="_blank">LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020, sedangkan NWSY merupakan bagian Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan 2020. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar