Terseret Kasus Korupsi Dana TWP AD, Direktur Indah Berkah Utama Ditahan
Rabu, 29 Mei 2024 06:23 WITA

Direktur PT. Indah Berkah Utama, saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (31/5/2023). (Foto: Putra/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Direktur PT. Indah Berkah Utama berinisial AS, ditahan usai menjadi tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020, yakni pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang.
Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023.
"Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (31/5/2023).
Perkara yang menjerat AS bermula dari ia bersama tersangka lain yakni Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).
Penggunaan dana dari Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tanpa ada perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana tersebut.
Serta menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Di mana rinciannya tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar.
Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar