Terungkap di Persidangan, SPI Unud Sesuai Prosedur dan Pelaporan Berkala
Rabu, 29 Mei 2024 03:26 WITA

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara seusai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023). (Foto: Dewa/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Ditemukannya fakta baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah panitia penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak, (PNB) Unud yakni I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) penerimaan PNBP dan Anak Agung Bagus Surya Negara selaku Bendahara.
Di hadapan persidangan saksi menyatakan bahwa PNBP Unud selama ini tidak pernah ada masalah.
"Tidak pernah ada komplain dari tahun 2018 yakni SPI menjadi PNBP semua disahkan menjadi uang negara semuanya aman," ujar Anak Agung Bagus Surya Negara di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Bagus Surya menyebut pelaporan keuangan yang dilakukan oleh tim PNBP dilakukan setiap bulan sekali.
"Tidak ada dana yang tercecer karena sudah disahkan sebagai PNBP, aset Unud meningkat pesat selama pungutan SPI, serta sudah adanya pelaporan ke Dirjen Keuangan setiap satu bulan sekali, dimana seharusnya laporan tersebut bisa dilakukan triwulan sekali," sambungnya.
Ia menyebut pengesahan PNBP sudah melaui proses sesuai saldo di rekening koran yang disediakan oleh lembaga, dalam hal ini Unud itu sendiri.
"Saya mengesahkan secara keseluruhan, mengesahkan berdasarkan rekening koran yang disediakan oleh lembaga," imbuhnya.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening yang selama ini kerap dipermasalahkan, bahkan sudah melalui proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pembukaan rekening di Bank BNI, Mandiri, BTN, BPD dan BRI sudah mendapat izin melalui KPPN yang berada di bawah Kementerian Keuangan," pungkasnya.
{bbseparator}
Sementara itu I Gede Agus Sudarmayasa selaku Kepala Sub Bagian Peneriman PNBP yang turut dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa Wakil Rektor I tidak memiliki wewenang dalam pengeluaran anggaran SPI.
"Pengeluaran dana SPI tidak bisa melalui terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor (WR) I," terangnya.
Dijelaskan pula bahwa pembukaan rekening tambahan dengan pertimbangan untuk mempermudah mahasiswa dalam melakukan pembayaran.
“Pertimbangan pembukaan rekening untuk mempermudah mahasiswa melakukan pembayaran. Karena banyak mahasiswa di luar daerah, jadi beberapa bank jarang ditemui," imbuhnya.
Selanjutnya dana yang didepositokan semuanya masuk ke pelaporan Dirjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sama sekali tidak ada yang tercecer.
"Bunga deposito termasuk dan dilaporkan ke Kemenkeu menggunakan deposito investasi jangka pendek," tutupnya.
Untuk mengungkap lebih dalam, agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12/2023) mendatang, akan menghadirkan saksi dari pihak mahasiswa dan bank.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar