Terungkap Fakta Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan, PT Duta Palma Group Kantongi 3 HGU
Selasa, 28 Mei 2024 18:33 WITA

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi terkait Alih Fungsi Lahan di Indragiri Hulu Riau Digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, (18/10/2022), Foto: Dok. MCWNEWS.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengungkap fakta baru. Fakta tersebut soal kepemilikan sertifikat Hak Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Group.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut mengungkap bahwa PT Duta Palma Group ternyata mengantongi tiga HGU untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya. Kepemilikan HGU itu dibeberkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006, Bambang Priono, dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011, Hadi Sucipto.
Keduanya dihadirkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi. Di mana, kedua saksi dari pejabat BPN Inhu tersebut mengungkapkan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.
"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," beber Bambang Priono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, Kepala BPN Inhu periode tahun 2022, Ermansyah Simatupang mendapat laporan bahwa PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifijat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektar.
"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar," kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi persidangan itu, Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar