Tiga Mantan Kepala Dinas ESDM Babel Jalani Persidangan Kasus Timah

Rabu, 31 Juli 2024 20:44 WITA

Card image

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah, mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo, yang semuanya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung dalam periode yang berbeda.

Terdakwa Amir Syahbana menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung pada periode 2021-2024, sedangkan Terdakwa Rusbani alias Bani menjabat pada Maret 2019, dan Terdakwa Suranto Wibowo menjabat pada periode 2015 hingga Maret 2019. Mereka didakwa dengan dakwaan subsidairitas oleh Penuntut Umum.

“Dalam dakwaan primair, mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar. 

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, lanjut Harli, mereka didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ardito Muwardi SH MHum, ini akan dilanjutkan pada Rabu (7/8/2024), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukum mereka.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya