Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 29 Mei 2024 10:18 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.

Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan. 

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan, ketiga tersangka yakni AW, SA dan AB langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," terangnya, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

Di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

{bbseparator}

Kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, AB dan SA bersama tim perseoran / tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.

"Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan," jelasnya.

Sumedana menerangkan, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp. 8.819.747.171.352,00.

Ketigaa tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya