Tiga Tersangka Kasus Penyimpangan KUR di Tasikmalaya Ditahan Kejari

Senin, 04 November 2024 18:57 WITA

Card image

Penahanan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tasikmalaya.

Males Baca?

TASIKMALAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menahan tiga tersangka berinisial FI, ANN, dan RR terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Tasikmalaya. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas penyimpangan penyaluran KUR yang terjadi pada tahun 2022.

Kasus ini diungkap setelah Kejari Tasikmalaya mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak Juli 2024, dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan 59 saksi serta dua ahli. “Penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil audit internal bank BUMN terkait,” kata Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H., Senin (4/11/2024).

“Tersangka FI, yang menjabat sebagai mantri di bank tersebut, memprakarsai pengajuan kredit untuk 24 debitur dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan. Bersama dengan tersangka ANN, FI diduga mengambil sebagian dana dari pencairan KUR yang seharusnya disalurkan ke debitur. Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi di proyek CV Agro Techno,” ungkap Hadrian.

Selain FI dan ANN, tersangka RR yang menjabat sebagai kepala unit juga turut terlibat dalam kasus ini. Menurut Hadrian, RR bertanggung jawab dalam mengambil keputusan terkait pencairan kredit untuk 37 debitur tanpa memeriksa dokumen yang telah dimanipulasi. "RR hanya mengandalkan analisis dan rekomendasi yang tidak akurat dari kedua tersangka lain tanpa verifikasi lebih lanjut, yang bertentangan dengan prosedur operasional bank," lanjutnya.

Penyaluran KUR di bank BUMN ini sebenarnya diatur dengan ketat oleh surat edaran direksi untuk memastikan bahwa dana benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil yang layak. Namun, dalam kasus ini, tersangka FI dan ANN memanfaatkan posisi mereka untuk mengelola dana kredit ke debitur yang tidak memenuhi kriteria. Manipulasi ini terjadi pada proses analisa dan rekomendasi kredit, di mana FI dan ANN bekerja sama untuk menyalurkan dana ke proyek pribadi mereka dan debitur yang tidak layak.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas II B Tasikmalaya dengan surat perintah penahanan masing-masing untuk 20 hari ke depan. “Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutup Hadrian.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya






Jampidsus Periksa Ibu Terpidana Ronald Tannur