Tuduhan Pemalsuan Silsilah Keluarga Jero Kepisah terhadap Ngurah Oka Mulai Temui Titik Terang, Eka Wijaya di Ujung Tanduk?
Selasa, 04 Maret 2025 22:10 WITA

Suasana sidang perkara pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah di PN Denpasar, Selasa (4/3/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?Somya menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, AA Ngurah Oka bukan satu-satunya pihak yang mengajukan pembuatan silsilah keluarga Jero Kepisah. Ia mencatat, terdapat 14 orang yang mengajukan silsilah tersebut.
"Dan yang paling penting disini tidak ada I Gusti Raka Ampug dari Jero Jambe Suci. Semua dari Banjar Kepisah. Artinya Raka Ampug adalah leluhur dari terdakwa itu sendiri," tandasnya.
Lebih lanjut, Somya menilai perkara pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah ini sebenarnya bisa selesai pasca terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik dan putusan pra peradilan.
"Karena putusan praperadilan itu memuat pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan silsilah dan itu sudah dinyatakan tidak benar. Bagi saya kasus ini bahkan dari hakim sendiri tadi mengatakan bukan saksi fakta, ini hanya memperlihatkan silsilah, ini sebenarnya tidak relevan dibawa ke persidangan ini," tandas Somya lagi.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar