Uang Buku CV Aneka Ilmu Juga Mengalir ke Anak Eks Kajari Buleleng
Selasa, 28 Mei 2024 14:36 WITA

Persidangan dugaan korupsi pengadaan buku yang menjerat manatan Kajari Buleleng Fahrur Rozi di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Rabu (13/12/23) (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, mengungkap fakta-fakta baru.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (13/12/2023) membuka tabir terkait aliran uang dari hasil penjualan buku yang tidak masuk ke rekening CV Aneka Ilmu, perusahaan terkait, melainkan tersebar ke beberapa rekening.
Menurut kesaksian Handi Syaiful, salah satu yang terlibat dalam kasus ini, dana hasil penjualan buku dipindahkan ke sejumlah rekening yang tidak memiliki keterkaitan dengan CV Aneka Ilmu.
"Saya diperintahkan oleh Bapak Kajari untuk mentransfer dana ke beberapa rekening untuk dana hasil pengadaan buku," ujar Handi Syaiful di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (13/12/2023).
Bahkan, tidak hanya itu, aliran dana tersebut juga mencapai rekening pribadi Handi Syaiful dan beberapa orang lainnya, sesuai arahan dari Fahrur Rozi.
"Ada beberapa rekening yang ditransfer salah satunya adalah rekening saya pribadi dan ada beberapa orang lainnya itu sesuai arahan Bapak Kajari," sambungnya.
Bahkan dirinya menjelaskan ada dana yang ditransfer juga ke rekening anak dari Fahrur Rozi. "Ada dana yang ditransfer ke rekening Mas Risky (anak terdakwa) itu juga arahan dari Bapak Kajari," ungkap Handi.
Ia menambahkan awal pertemuannya dengan terdakwa Fahrur Rozi dikenalkan oleh terdakwa lainya yakni Haji Suwanto yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu. "Saya awalnya dikenalkan oleh Pak Haji (Suwanto, red) pertemuan tersebut untuk membahas mengenai pengadaan buku di sekolah SD dan SMP serta perpustakaan desa," terang Handi.
Sementara itu saksi lain, Edy A Supardi, juga menyatakan hal senada sebelum membuka rekening di Bank BRI.
"Ada diarahkan membuka rekening oleh Bapak Kajari di Bank BRI kemudian uang tersebut masuk ke rekening saya setelah itu saya kirimkan lagi ke bapak Kajari," demikian kesaksian Edy A Supardi..
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar