Kesaksian Bank BNI: SPI Unud Diproses Sesuai Prosedur
Minggu, 26 Mei 2024 18:09 WITA

Sidang lnjutan SPI Unud dengan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Unud, Prof I Nyoman Gde Antara, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/12/2023).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi dari pihak Bank BNI, yakni Ida Bagus Sonny Suryawijaya dan Kadek Adhy Suryadhyantha. Keduanya memberikan keterangan terkait proses pencairan dana SPI di Bank BNI.
Sonny menjelaskan, untuk mengakses keuangan di Bank BNI, pihak Unud harus melalui proses spesimen. Dalam hal ini, ada tiga orang yang menjadi kuasa pengambilan dana di Unud, yaitu Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kepala Biro Keuangan, dan Rektor.
"Minimal harus ada dua orang yang bertandatangan baru bisa uang tersebut dicairkan," kata Sonny.
Sementara itu, Kadek Adhy Suryadhyantha menambahkan bahwa saldo yang dimiliki oleh Unud adalah rekening berbentuk giro. Ia juga menyebut bahwa pihak Bank BNI sudah diaudit oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap tahunnya.
"Selama kerjasama dengan Unud tidak pernah ada permasalahan," kata Kadek.
Keterangan dari pihak Bank BNI ini menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan bahwa proses pencairan dana SPI di Unud telah dilakukan sesuai prosedur.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis (14/12/2023), dengan agenda pemanggilan saksi dari JPU.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar