Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Pajak
Senin, 27 Mei 2024 02:01 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR -Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana melaksanakan Sosialisasi Pajak, Selasa (24/5/2022) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kampus Denpasar. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58-60/PMK.03/2022 tentang pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Kegiatan dihadiri pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Ketua SPI, Koordinator BMN, Para PPK, Para BPP, Pengelola Keuangan di lingkungan Universitas Udayana, Direktur PT Bali Unggul Sejahtera (Balimall), dan MBiz-Market.
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan M. Baried Sholihin mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58, 59, dan 60 merupakan peraturan baru yang mulai berlaku per 1 Mei 2022.
Baca juga:
target="_blank" title="Unud Gelar Seminar Presidensi G20 ">Unud Gelar Seminar Presidensi G20
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 berkaitan dengan kegiatan belanja di market place. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 berkaitan dengan memfasilitasi pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah secara elektronik, mengatur transaksi non tunai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/ PMK.03/2022 berkaitan dengan penunjukkan pemungut untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan atas pemanfaatan pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Udayana Drs. I Komang Teken mengatakan, Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan saat ini mengelola anggaran yang cukup besar untuk mendukung pelaksanaan visi misi Universitas Udayana dan merealisasikan capaian kontrak kinerja Rektor dengan Kementerian. Sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman terkait kewajiban membayar dan memungut pajak dalam pengelolaan keuangan Universitas Udayana.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan, yaitu Lalu Mohamad Ramdi Wirasasaputra (penyuluh pajak), Suzanne Oktaviani Ulfa (penyuluh pajak), dan Randy (bendahara). (MU)
http://www.unud.ac.id/
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar